Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler. TIMESINDONESIA, BANTUL – Perangkat OLT (Optical Line Termination) milik PT Icon Plus yang ada di Padukuhan Sapuangin, Kalurahan Trimurti, Kapanewon. TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK. 15. edu I perpustakaan. yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan. (pengirim & penerima pesan maupun sebaliknya). Sejak tahun. Menurut laman Kemdikbud, komputer merupakan perangkat elektronik yang mampu menerima, memproses, dan menyimpan data. Unduh Produk Hukum. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas. 3. alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran sarana telekomunikasi. Hari adalah hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur. RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk. Spurious Emission adalah emisi pada satu atau beberapa titik frekuensi radio yang berada di luar lebar kanal yang dibutuhkan (necessary bandwidth) dan besarnya dapat diturunkan tanpa berdampak pada transmisi informasi terkait, termasuk pada kategori. Pengujian dilakukan oleh Balai Uji Ditjen Postel, namun terkadang untuk perangkat tertentu pengujiannya dilakukan di Telkom Risti Bandung. standar dalam melakukan hubungan komunikasi, yaitu protokol TCP/IP (Transmission Control/Internet Protocol). sebesar P 1 dan daya keluaran sebesar P 2 sehingga, 1. . TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. 03MB) Kembali ke topik. Setiap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia wajib bersertifikat SDPPI. Sosialisasi Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission ( OSS ) Surabaya - Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2023 yang bertempat di Hotel Vasa Surabaya dan dilakukan secara offline dengan peserta sebanyak 93 peserta dan secara online dengan jumlah peserta hari pertama. sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai peraturan perundang-undangan. perangkat telekomunikasi dapat tetap hidup bekerja dengan baik, sehingga ketergantungan framework power supply harus tinggi. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020. Telekomunikasi Indonesia, Tbk yang terdaftar di B. Penyelenggara telekomunikasi adalah. Tutup. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan. Perdirjen SDPPI Nomor: 52/Dirjen/2011. Terminologi ini termasuk baru dan mulai populer di era booming seluler saat ini. Perangkat Mobile Gaming. T. Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penanganan Bencana bidang Telekomunikasi dan Penyiaran. 42 untuk sistem telekomunikasi pada umumnya. Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1092) 4. perangkat BTS dilakukan dengan cara sistem monitoring alarm dengan menggunakan software iManager u2000. dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan c. PENGERTIAN. 26. Tak hanya itu, dalam skala nasional, juga merupakan implementasi dari Nawacita ke enam mengenai upaya meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga. Kategori 4 : Untuk. PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Peralatan telekomunikasi (disebut juga Peralatan telekom atau Peralatan komunikasi) adalah perangkat keras yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi. Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio 11. 9. InfoASN. Jika pada zaman dahulu orang membutuhkan waktu yang lama untuk menyampaikan surat. U. T. Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sub Pipa (sub duct) adalah pipa yang lebih kecil. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika. dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan/Pengarang: Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika: Nomor Peraturan: 16: Jenis / Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri : Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: PERMENSelain itu, BBPPT juga mempunyai tugas untuk memastikan perangkat-perangkat telekomunikasi maupun radio-radio telekomunikasi yang digunakan oleh industri, termasuk industri penerbangan nasional memenuhi standar global dan tidak terdapat interferensi. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat. Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Penguji Perangkat Telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi adalah segenap perangkat telekomunikasi yang dapat menghubungkan pemakaiannya (umumnya manusia) dengan pemakai lain, sehingga kedua pemakai tersebut dapat saling bertukar informasi (dengan cara bicara, menulis, menggambar atau mengetik ) pada saat itu juga. 1. Itulah bunyi. Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi 14. Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 11 Tahun 2021. Dalam setiap hal yang dilakukan oleh tiap orang, akan sangat berhubungan dengan teknologi. id : 5 hlm. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau. Persyaratan: Range Frekuensi : 2 400 MHz – 2 483,5 MHz 5 150 MHz – 5 250 MHz 5 250 MHz – 2 350 MHz 5 470 MHz – 5 725 MHz 5 725 MHz – 5 825 MHz 2. Telepon genggam. 33 Tahun 2012. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. bahwa persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi wireless local area network yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : a. 4. Badan/Pengarang. Admin Web Bea dan Cukai. Laporan Hasil Uji (LHU) yang diajukan oleh pemohon sertifikasi bahkan boleh. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, disamping itu secara administratif BBPPT dibina oleh. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Pasal 32 (1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022. Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001. Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi T. Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Terminal Single Sideband Power. Mengingat : 1. Angka (9) diisi dengan kota tempat Deklarasi Kesesuaian. E. Nilai N dan Jumlah Populasi Penduduk (C) pada Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2022 Berdasarkan Formula. Rabu, 26 Juni 2019 | 05:00 WIB; Oleh : Administrator; Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya saat menggunakan suatu alat atau perlengkapan komunikasi, tentu kita ingin mendapat perlindungan dari kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan perkakas tersebut, jika terjadi hal-hal yang. KAJIAN KESIAPAN SNI PRODUK PUPUK SEBAGAI HAMBATAN TEKNIS DALAM PERDAGANGAN (TBT-WTO). Perbesar. kelompok Akses; danKetentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Untuk itu, para vendor perangkat telekomunikasi diminta untuk segera mulai menyesuaikan. Kategori 5 : Untuk protocol fast ethernet dengan kecepatan data hingga 100 Mbps. Namun, baru-baru ini, pemerintah menaikkan besaran minimal TKDN untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan. Perancangan Perangkat Multi Switch Operation Mode Rectenna Untuk Frekuensi Kerja 2. E. 28, BN. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diSertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang. Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Terminal Integrated Service Digital Network. b ahwa dalam rangka mendorong berkembangnya industri dan mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam penyelenggaraan telekomunikasi perlu. 4. Persyaratan Teknis. com - Pemerintah menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri perangkat 4G dari 30 persen menjadi 35 persen. Komunikasi 2 arah (bidirectional communication) Merupakan komunikasi yang terjadi dengan adanya suatu hubungan imbal balik. bahwa perkembangan teknologi informasi dan. telekomunikasi indonesia periode 23 mei 2016 – 1 juli 2016 oleh : hamdan mubarokah (nim :1101130241) pembimbing akademik sugito,s. Kabel jaringan merupakan peralatan yang berfungsi sebagai media penghubung antara komputer dengan komputer atau komputer dengan perangkat jaringan lainnya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. 10. Jagad. Mulyana Edu November 06, 2021. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada. Kementerian Komunikasi dan Informatika. TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DIGITAL LOOP CARRIER / DLC. persaingan sehat yang tidak saling merugikan. 1 Bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Bentuk Singkat Permenkominfo Tahun 2020 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 16 April 2020 Tanggal. Jaringan telekomunikasi terdiri atas dari tiga bagian utama. Penyusunan Spesifikasi Standar Perangkat Pos dan Informatika 13. Berlaku. Masalah pada perangkat telekomunikasi didalam shelter BTS pada umumnya adalah panas dan tegangan turun. Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz adalah perangkat penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 MHz yang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024. 3 Ghz, sebagai frekuensi yang akan ditempati WiMAX. (2) Dalam hal persiapan uji laik operasi tidak dilaksanakan dalam2017. Seiring berkembangnya zaman komunikasi tidak hanya dilakukan secara bertatap muka saja, namun sudah bisa menggunakan komunikasi jarak jauh atau. Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberitugas,tanggungjawab,wewenang,danhaksecara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) ingin memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia aman dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu. ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Pasal 5 (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan microwave link yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalamContoh Peralatan Teknologi Informasi & Fungsinya. Pengertian Topologi Jaringan Topologi jaringan dalam telekomunikasi adalah suatu cara menghubungkan perangkat telekomunikasi. alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjual belikan, dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit. Pengertian Telekomunikasi Adalah : Macam Jenis dan Contoh. Telset – Telepon sudah menjadi alat komunikasi sehari-hari umat manusia. penguji perangkat telekomunikasi ahli madya: pelayanan: 5: karijadi st: penguji perangkat telekomunikasi ahli muda: pengujian dan kalibrasi: 6: rahmat saleh s. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian informasi jarak jauh dari suatu tempat ke tempat lain. JARINGAN INTERNET PROTOCOL ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI. Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 8 Tahun 2019. Kemkominfo Nomor 544 Tahun 2021, Standar Teknis Drone. Indonesia, Kementerian Komunikasi dan. 5. Kegiatan Sub-Direktorat. bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakanPENGERTIAN. Jaringan Teknologi Komunikasi adalah serangkaian interkoneksi antar teknologi yang saling berhubungan satu dan lainnya. 11. METODE PENGUJIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WIRELESS LOCAL AREA NETWORK A. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut: a. (Sumber/foto : Mukhsin, Purwadi) Bagikan pos ini:Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan. Peraturan Dirjen. Jaringan telekomunikasi terdiri atas. 96 mengenai persyaratan teknis mengenai alat dan perangkat telekomunikasi pada frekuensi 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GhzMacam Macam Perangkat Teknologi Komunikasi. 3. Angka (6) diisi dengan besaran power perangkat telekomunikasi; 7. ALAT – PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI: Status Peraturan: Tidak Berlaku Keterangan Dicabut: PERMENKOMINFO No. Definisi BTS ( Base Transceiver Station ) 1 Pengertian BTS. Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku. Telepon juga diartikan sebagai sebuah alat yang dirancang untuk transmisi dan penerimaan suara manusia secara simultan. Penerbitan Sertifikat. Share Tweet. Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan. Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur. Uji Petik Pasar Perangkat Telekomunikasi 15. Interkoneksi antara bagian perkotaan, smart city menggabungkan antara communication network, internet, sensor dan recognition untuk membantu komunikasi antar orang, dengan demikian interkoneksi antara bagian perkotaan akan terwujud. Keputusan Menteri Komunikasi. Daftar alat dan perangkat 6. Tidak hanya telepon. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi. KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian. Dasar Hukum. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berfokus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radio Frequency Identification yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi RFID adalah alat dan perangkat yang mampu mengidentifikasi berbagai objek dengan menggunakan gelombang radio secara simultan tanpa diperlukan kontak langsung (atau dalam jarak pendek). Range Frekuensi 1. Kabel jaringan merupakan peralatan yang berfungsi sebagai media penghubung antara komputer dengan komputer atau komputer dengan perangkat jaringan lainnya. Meta. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan. Informasi tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, ataupun objek lainnya. Sejak tahun 1990-an batas antara peralatan telekomunikasi dengan perangkat keras IT sudah tidak jelas lagi yang dikarenakan oleh pesatnya pertumbuhan internet dan perannya yang semakin. PERMENKOMINFO No. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakate. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M. id : 4 hlm. PERDIRJEN NO. BBPPT : Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi BHP : Biaya Hak Penggunaan BLU : Badan Layanan Umum BMKG : Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BNPB : Badan Nasional Penanggulangan Bencana BPBD : Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Pos dan Telekomunikasi No. . Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku. perangkat-perangkat jaringan berbasis Internet Protocol (IP). Konfigurasi 3. 11:01:19 | 31 Jul 2017. Suhu ideal pada perangkat telekomunikasi di dalam shelter BTS ini umumnya adalah. ABSTRAK (Bahasa Indonesia) Di dalam sistem telekomunikasi, catu daya merupakan salah satu sub sistem telekomunikasi yang berperan sangat penting sebagai sumber energi (catuan) agar perangkat-perangkat telekomunikasi dapat bekerja dengan baik, sehingga kehandalan dari sistem catu daya harus sangat tinggi. Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan. STANDAR TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI RADIO MARITIM MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Prosedur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap: Pertama, Permohonan Sertifikasi. Perangkat bisnis telekomunikasi selular bila dibahas secara global terbagi menjadi: 2. daftar perangkat telekomunikasi; dan f. kelompok Jaringan; b. Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 1 Tahun 2019. PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. U. telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada perangkat jaringan ethernet dalam memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan melalui sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pembangunan laboratorium pusat pengujian ini adalah bagian dari peran BBPPT Kominfo mengambil bagian dalam agenda transformasi digital. Indonesia. (Jakarta, 15 Januari 2010). Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2011 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Mengutip laman Kemenkeu, BTS disebut juga sebagai antena atau pemancar yang menerima dan meneruskan sinyal dari operator telepon. Tipe Dokumen.